Beberapa tahun belakangan ini, jurusan Antropologi bekerjasama dengan pihak fakultas telah sukses melakukan pemberlakuan sanksi terhadap beberapa mahasiswa Antropologi yang dinyatakan positif melakukan pelanggaran-pelanggaran secara akademik. Pelanggaran tersebut berupa perubahan nilai KHS, pemalsuan tandatangan pembimbing untuk maju ke seminar proposal dan lain sebagainya. Pada tahun 2006, Jurusan Antropologi telah memberlakukan sanksi akademik terhadap 2 orang mahasiswi yang kedapatan merubah nilai KHS. Sanksi tersebut yaitu sanksi skor selama 6 bulan.
Pada tahun 2008 ini, Jurusan Antropologi pun telah menyelidiki pelanggaran yang dilakukan 2 orang mahasiswa seperti perubahan nilai KHS dan membuat pemalsuan tandatangan penguji. Beberapa hari yang lalu, melalui Sekretaris Jurusan telah mewawancarai beberapa orang mahasiswi yang terindikasi melakukan pelanggaran-pelanggaran akademik tersebut dan akhirnya diperoleh terdapat 1 orang mahasiswi yang telah berterus terang melakukan perubahan KHS selama 1 tahun belakangan.
Dengan adanya berbagai pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa, maka jurusan akan lebih mentertibkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan nilai seperti KHS, Transkrip dan formulir pengajuan seminar proposal/skripsi.
Jurusan Antropologi akan terus memonitor dokumen-dokumen mahasiswa tersebut dan juga memperingatkan kepada semua mahasiswa agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran akademik ini di kemudian hari.
Selain itu, bagi mahasiswa/i, apabila mengetahui adanya kejanggalan pelanggaran akademik yang dilakukan oleh teman saudara, silahkan harap lapor langsung ke pihak Jurusan atau bisa melalui emai: Jurnal_laborantrop@yahoo.co.id. untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.
Pada tahun 2008 ini, Jurusan Antropologi pun telah menyelidiki pelanggaran yang dilakukan 2 orang mahasiswa seperti perubahan nilai KHS dan membuat pemalsuan tandatangan penguji. Beberapa hari yang lalu, melalui Sekretaris Jurusan telah mewawancarai beberapa orang mahasiswi yang terindikasi melakukan pelanggaran-pelanggaran akademik tersebut dan akhirnya diperoleh terdapat 1 orang mahasiswi yang telah berterus terang melakukan perubahan KHS selama 1 tahun belakangan.
Dengan adanya berbagai pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa, maka jurusan akan lebih mentertibkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan nilai seperti KHS, Transkrip dan formulir pengajuan seminar proposal/skripsi.
Jurusan Antropologi akan terus memonitor dokumen-dokumen mahasiswa tersebut dan juga memperingatkan kepada semua mahasiswa agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran akademik ini di kemudian hari.
Selain itu, bagi mahasiswa/i, apabila mengetahui adanya kejanggalan pelanggaran akademik yang dilakukan oleh teman saudara, silahkan harap lapor langsung ke pihak Jurusan atau bisa melalui emai: Jurnal_laborantrop@yahoo.co.id. untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.
tertanda,
Jurusan Antropologi FISIP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar