Situs ini diterbitkan dengan tujuan mengkomunikasikan keberadaan Jurusan Antropologi FISIP Universitas Andalas, sekaligus memberikan informasi-informasi terbaru (up to date) kepada para mahasiswa dan alumni. Situs ini menerima sumbangan informasi mengenai lowongan kerja bagi para lulusan Antropologi dari para alumni yang telah bekerja di berbagai instansi/lembaga dan berupa kritik/saran demi perbaikan situs ini. Semua informasi diharapkan dapat ditulis di ruang diskusi dan atau diemailkan di Jurnal_laborantrop@yahoo.co.id.

Minggu, 16 September 2007

Sertifikasi Dosen Jurusan Antropologi

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. hal tersebut merupakan salah satu program Pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan Nasional untuk mensertifikasi semua dosen di Universitas Andalas, Padang. Kualifikasi akademik dosen pun diperoleh melalui program pendidikan formal, yaitu lulusan program magister yang menekankan ilmu terapan untuk program diploma; lulusan program magister yang menekankan disiplin keilmuan untuk program sarjana; dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana. Kualifikasi akademik dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi dosen.
Saat ini yang dimulai dari tanggal 15-16 September 2007, jurusan Antropologi sedang mempersiapkan berkas-berkas dosen untuk proses sertifikasi tersebut, yang nantinya akan diserahkan kepada Pembantu Rektor I untuk diproses selanjutnya.
Berikut Ini Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dosen
ISI 8 BAB 51 PASAL
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KUALIFIKASI, KOMPETENSI, DAN SERTIFIKASI DOSEN
BAB III : HAK
BAB IV : WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS
BAB V : PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN
BAB VI : SANKSI
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
PENJELASAN

KUALIFIKASI AKADEMIK: psl 2
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

KUALIFIKASI AKADEMIK: psl 3
Kualifikasi akademik dosen diperoleh melalui program pendidikan formal: lulusan program magister yang menekankan ilmu terapan untuk program diploma; lulusan program magister yang menekankan disiplin keilmuan untuk program sarjana; dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana. Kualifikasi akademik dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi dosen.

KUALIFIKASI AKADEMIK: psl 4
Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen. Keahlian dengan prestasi luar biasa mencakup berbagai jenis keahlian dan/atau keterampilan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga yang mendapat pengakuan secara lokal, nasional dan/atau internasional yang relevan dengan bidang kajian yang ada dalam kurikulum pendidikan tinggi. Dosen yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa tidak wajib memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur pengakuan secara lokal, nasional dan/atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

KOMPETENSI: psl 5
Kompetensi dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi dosen bersifat holistik yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Dosen pada pendidikan vokasi atau pendidikan profesi, selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang menjadi tugas pokoknya.
Kompetensi dosen dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan tinggi bekerjasama dengan organisasi profesi bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, atau olah raga.
Kompetensi dosen ditetapkan oleh senat akademik perguruan tinggi masing-masing atas dasar peraturan Menteri.

SERTIFIKASI PENDIDIK: psl 6
Sertifikat pendidik bagi dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada satuan pendidikan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan lulus sertifikasi. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan penilaian portofolio dosen.

SERTIFIKASI PENDIDIK: psl 6
Penilaian portofolio dosen mencakup penilaian atas hasil pendidikan, pelatihan, dan berbagai kegiatan akademik yang bertujuan untuk pengembangan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Dosen tetap dalam jabatan yang sudah memiliki kualifikasi akademik doktor dan sudah mempunyai jabatan fungsional guru besar memperoleh sertifikat pendidik tanpa melalui penilaian pengalaman akademik dan profesional .
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sertifikat pendidik serta kriteria dan prosedur penilaian portofolio diatur dengan Peraturan Menteri.

SERTIFIKASI PENDIDIK: psl 7
Sertifikasi pendidik bagi dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penyelenggara sertifikasi pendidik bagi dosen ditetapkan berdasarkan pada kriteria berikut: memiliki program studi yang relevan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang terakreditasi sekurang-kurangnya bernilai B; memiliki pendidik dan tenaga kependidikan dalam jumlah dan kualifikasi yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memiliki sarana dan prasarana pembelajaran dalam jumlah dan kualitas yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SERTIFIKASI PENDIDIK: psl 7
Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menambah kriteria lain yang diperlukan untuk penetapan perguruan tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi pendidik bagi dosen. Jumlah peserta sertifikasi pendidik bagi dosen setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan kriteria perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi pendidik bagi dosen diatur dengan Peraturan Menteri.

TUNJANGAN PROFESI: psl 10
Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: memenuhi persyaratan akademik sebagai dosen sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen; memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik bagi dosen yang telah diberi satu nomor registrasi dosen oleh Departemen; melaksanakan tugas sebagai dosen tetap yang diangkat oleh Pemerintah atau masyarakat dan bertugas sebagai dosen pada perguruan tinggi yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah dengan beban kerja sesuai tri darma perguruan tinggi sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester (sks); beban kerja sesuai dengan tri darma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk darma pendidikan dan penelitian sekurang-kurangnya sepadan dengan 9 (sembilan) satuan kredit semester (sks) yang dilaksanakan dalam perguruan tinggi yang bersangkutan;

TUNJANGAN PROFESI: psl 10
Beban kerja sesuai dengan tri darma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk darma pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain; pengabdian kepada masyarakat melalui lembaga lain sebagaimana dimaksud pada huruf e dilaksanakan dengan seijin pimpinan satuan perguruan tinggi yang bersangkutan dan merupakan penerapan keahlian yang dimilikinya sebagai dosen; tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain yang dimaksud pada huruf c; terdaftar pada Departemen sebagai dosen tetap; dan berusia maksimal:
56 (lima puluh enam) tahun bagi dosen dengan jabatan Asisten Ahli;
65 (enam puluh lima) tahun bagi dosen dengan jabatan Lektor atau Lektor Kepala; dan
70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan guru besar yang mendapat perpanjangan masa tugas.

TUNJANGAN PROFESI: psl 10
Guru besar yang berusia lebih dari 70 tahun dan masih aktif sebagai dosen tetap memperoleh tunjangan profesi. Menteri dapat menetapkan ketentuan batas usia maksimal yang lebih tinggi dari usia 65 (enam puluh lima) tahun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk dosen yang: bertugas pada satuan pendidikan tinggi di daerah khusus; berkeahlian khusus; atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperolah tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 (tiga) satuan kredit semester (sks).

TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN SUBSIDI FUNGSIONAL: psl 11
Tunjangan fungsional diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana pada pasal 10, kecuali ayat (2).
Subsidi tunjangan fungsional diberikan kepada dosen tetap yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagaimana pada pasal 10, kecuali ayat (2).

TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN SUBSIDI FUNGSIONAL: psl 12
Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional diberikan oleh Pemerintah.
Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional yang diberikan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan.

TUNJANGAN KHUSUS: psl 13
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang bertugas di perguruan tinggi di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang ditanggung oleh Pemerintah dan dianggarkan dalam APBN.
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada dosen hanya apabila yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya sebagai dosen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Penetapan dan evaluasi secara periodik mengenai tunjangan khusus di daerah khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 14
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dan bertugas di daerah khusus berhak atas rumah dinas yang memenuhi standar kelayakan huni yang disediakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan digunakan selama dosen yang bersangkutan bertugas di daerah khusus.
Pasal 15
Tunjangan khusus bagi dosen tetap yang bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kepangkatan yang berlaku bagi dosen pegawai negeri sipil.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

TUNJANGAN KEHORMATAN: psl 16
Guru besar yang diangkat oleh Pemerintah atau badan hukum penyelenggara satuan pendidikan mendapat tunjangan kehormatan setara 2 (dua) kali gaji pokok guru besar yang diangkat oleh Pemerintah sesuai masa kerja dan kualifikasi yang sama. Tunjangan kehormatan diberikan kepada guru besar yang memenuhi persyaratan pada pasal 10.
Guru besar tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperolah tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 (tiga) satuan kredit semester (sks).
Tunjangan kehormatan bagi guru besar tetap yang bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kepangkatan yang berlaku bagi dosen pegawai negeri sipil. Tunjangan kehormatan guru besar ditanggung oleh Pemerintah dan dianggarkan dalam APBN. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan guru besar diatur dengan Peraturan Menteri.

KESETARAAN TUNJANGAN: psl 17
Tunjangan profesi, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan bagi dosen tetap yang bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kepangkatan yang berlaku bagi dosen pegawai negeri sipil. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

MASLAHAT TAMBAHAN: psl 18
Pemerintah menjamin terwujudnya maslahat tambahan kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat. Maslahat tambahan diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Prestasi dapat berupa: buku teks/buku ajar; invensi dan inovasi; kekayaan intelektual/paten; dan/atau karya tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal yang mempunyai reputasi internasional.

MASLAHAT TAMBAHAN: psl 18
Pemberian setiap satu bentuk maslahat tambahan diprioritaskan kepada dosen yang belum memperoleh maslahat tambahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, prosedur, dan penetapan prestasi diatur dengan Peraturan Menteri. Maslahat tambahan dapat diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 10, kecuali ayat (2).

MASLAHAT TAMBAHAN: psl 19-20
Pasal 19
Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian maslahat tambahan yang berbeda untuk dosen yang bertugas di daerah khusus atau sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Pasal 20
Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk:tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen; kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri dosen; pelayanan kesehatan; dan/atau bentuk kesejahteraan lain.

PENGHARGAAN: psl 25
Dosen memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghargaan.
Dosen yang mendapatkan penghargaan merupakan dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus.
Dosen berprestasi adalah dosen yang: karya kreatif atau inovatifnya diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; kinerjanya melampaui target kinerja yang ditetapkan satuan pendidikan tinggi; dan/atau secara langsung membimbing mahasiswa sehingga memenangkan kejuaraan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional. Dosen berdedikasi luar biasa adalah dosen yang menjalankan tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan dalam penugasan.

PENGHARGAAN: psl 26
Penghargaan kepada dosen dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
Penghargaan tanda jasa dapat diberikan kepada dosen yang memiliki pengabdian dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dosen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghargaan kenaikan pangkat istimewa dapat diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi dan dedikasi luar biasa untuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali selama masa kariernya sebagai dosen.

PENGHARGAAN: psl 26
Penghargaan kenaikan pangkat istimewa dapat diberikan kepada dosen yang bertugas di daerah khusus untuk 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai dosen.
Penghargaan dalam bentuk finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain dapat diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi yang diakui oleh satuan pendidikan tinggi, bupati/walikota, gubernur, Menteri, Presiden, dan/atau masyarakat.
Pemerintah memberi penghargaan purna bakti bagi dosen menjelang pensiun berupa tunjangan kehormatan profesi sebesar 2 (dua) kali gaji pokok.

PENGHARGAAN: psl 27
Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus mendapat penghargaan yang dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan biaya pemakaman, termasuk biaya perjalanan untuk pemakaman dosen, yang gugur dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai dosen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas diatur dengan Peraturan Menteri.

PROMOSI: psl 28
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi kerja.
Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.

PROMOSI: psl 29
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar perguruan tinggi.
Penempatan pada jabatan struktural dilakukan setelah dosen yang bersangkutan bertugas sebagai dosen sekurang-kurangnya selama 8 (delapan) tahun.
Selama menempati jabatan struktural dosen yang bersangkutan kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural dapat ditugaskan kembali sebagai dosen dan mendapatkan hak-hak dosen sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak-hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang berupa tunjangan profesi dan tunjangan fungsional diberikan sebesar tunjangan profesi dan tunjangan fungsional untuk jabatan fungsional yang setara dengan jabatan fungsional terakhir yang pernah dijabatnya.

PERLINDUNGAN
Perlindungan dalam Melaksanakan Tugas dan Hak atas Kekayaan Intelektual (Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32)
Dosen memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 33) Akses Memanfaatkan Sarana dan Prasarana Pembelajaran (Pasal 34) Kebebasan untuk Berserikat dalam Organisasi Profesi (Pasal 35) Peningkatan Kompetensi (Pasal 36) Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan (Pasal 37) Pemberian Penilaian dan Penentuan Kelulusan Mahasiswa (Pasal 38) Cuti (Pasal 39, Pasal 40).

CUTI (Pasal 39-40)
Dosen yang diangkat Pemerintah berhak memperoleh cuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Dosen yang diangkat oleh badan hukum penyelengara satuan pendidikan tinggi berhak memperoleh cuti sesuai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Selain cuti tersebut, dosen dapat memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dengan tetap memperoleh gaji penuh.
Cuti untuk studi dan penelitian diberikan kepada dosen yang telah memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik dengan tetap memperoleh gaji penuh.
…CUTI
Gaji penuh meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
Cuti studi dan penelitian diberikan oleh pemimpin perguruan tinggi kepada dosen yang mempunyai jabatan fungsional sebagai berikut: lektor kepala yang berhak mendapatkan cuti 6 (enam) tahun sekali; dan guru besar atau profesor yang berhak mendapatkan cuti 5 (lima) tahun sekali.
Cuti studi dan penelitian diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan cuti studi diatur dengan Peraturan Menteri.

WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS; psl 41
Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keadaan darurat merupakan situasi luar biasa yang terjadi di daerah khusus yang disebabkan oleh bencana alam, bencana sosial, atau situasi lain yang mengakibatkan kelangkaan dosen sehingga proses pembelajaran tidak dapat terlaksana secara normal sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Warga negara yang dapat ditugaskan wajib kerja adalah: dosen yang memenuhi kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) yang memiliki sertifikat pendidik; dan/atau warga negara lainnya yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3).

WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS; psl 41
Wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan tugas sebagai dosen paling lama 1 (satu) tahun.
Penugasan warga negara sebagai dosen dalam rangka wajib kerja ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan atau pertimbangan pemerintah daerah.
Warga negara selain dosen yang ditugaskan menjalani wajib kerja memperoleh tunjangan wajib kerja setara dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan bagi guru besar atau profesor, selama menjalankan tugas sebagai dosen.

WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS; psl 42
Pemerintah menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
Ikatan dinas diberikan kepada mahasiswa program magister atau program doktor sebagai calon dosen.
Ikatan dinas bagi calon dosen dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dosen untuk menunjang pembangunan pendidikan nasional dan/atau pembangunan daerah.
Pola ikatan dinas dapat berbentuk ikatan kerja untuk jangka waktu pengabdian 2 (dua) kali masa pendidikan ditambah 1 (satu) tahun pada satuan pendidikan tinggi tempat penugasan.

WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS; psl 43
Sebelum memulai pendidikan ikatan dinas, calon dosen ikatan dinas menandatangani di atas materai pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah mengangkat calon dosen ikatan dinas yang telah menyelesaikan pendidikan ikatan dinasnya sebagai pegawai negeri sipil, dan menempatkannya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN; psl 44
Pengangkatan dan penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pengangkatan dan penempatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Departemen melakukan koordinasi perencanaan kebutuhan dosen secara nasional.
Pengangkatan dan penempatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar perencanaan kebutuhan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN; psl 45
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang telah bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak pindah tugas setelah tersedia dosen pengganti.
Dalam hal terjadi kekosongan dosen, Pemerintah wajib menyediakan dosen pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan.

PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN; psl 46
Pemindahan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat dilakukan antarsatuan pendidikan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemindahan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dilakukan berdasarkan kebutuhan dosen baik di tingkat nasional maupun di tingkat satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemindahan dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik atas permintaan sendiri maupun kepentingan penyelenggara, dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

SANKSI; psl 47
Dosen yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk memenuhinya, dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah, atau badan hukum penyelenggara satuan pendidikan tinggi berupa: dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen; diberhentikan tunjangan profesi, tunjangan fungsional/subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khususnya, atau diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.

SANKSI; psl 47
Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara sertifikasi pendidik bagi dosen namun berdasarkan evaluasi Pemerintah tidak memenuhi lagi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan sertifikasi pendidik bagi dosen oleh Menteri.
Dosen dan/atau warga negara lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen yang menolak wajib kerja di daerah khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berupa: penundaan kenaikan pangkat selama 2 (dua) tahun bagi dosen pegawai negeri sipil; pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 2 (dua) tahun bagi dosen; dan/atau penghentian pelayanan kepemerintahan tanpa melanggar hak asasi manusia selama 2 (dua) tahun bagi warga negara selain dosen.

SANKSI; psl 47
Dosen yang telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) tetapi mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berupa: penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4 (empat) tahun; penghentian pemberian tunjangan profesi selama 4 (empat) tahun; penghentian pemberian tunjangan fungsional selama 4 (empat) tahun; penghentian pemberian maslahat tambahan selama 4 (empat) tahun; atau pemberhentian dari jabatannya sebagai dosen.
SANKSI; psl 48
Mahasiswa program magister atau doktor calon dosen yang telah melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 tetapi tidak melaksanakan atau mengingkari perjanjian ikatan kerja dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

KETENTUAN PERALIHAN; psl 49
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan;

KETENTUAN PERALIHAN; psl 49
2) Sebelum Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terbit, dosen tetap bukan pegawai negeri sipil pemegang sertifikat pendidik mendapat tunjangan profesi seperti yang berlaku bagi dosen pegawai negeri sipil dengan ketentuan sebagai berikut:terhitung sejak menerima sertifikat pendidik dan memiliki pengalaman mengajar hingga 6 (enam) tahun atau 100 kum  setara dosen PNS golongan III/a masa kerja golongan 0 (nol) tahun; dosen tetap dengan pengalaman mengajar lebih dari 6-10 (sepuluh) tahun atau 150 kum,  setara dosen PNS III/b masa kerja golongan 0 (nol) tahun;

KETENTUAN PERALIHAN; psl 49
10 (sepuluh)-14 (empat belas) tahun atau 200 kum,  setara III/c;
14 (empat belas)-18 (delapan belas) tahun atau 300 kum,  setara IIId;
18 (delapan belas) - 22 (dua puluh dua) tahun, atau 400 kum,  setara IV/a;
22 (dua puluh dua) tahun sampai dengan 26 (dua puluh enam) tahun, atau 550 kum,  setara IV/b;
26 (dua puluh enam) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun, atau 700 kum,  setara IV/c;
30 (tiga puluh) tahun sampai dengan 34 (tiga puluh empat) tahun, atau 850 kum,  setara IV/d; lebih dari 34 (tiga puluh empat) tahun atau 1050 kum,  setara IV/e.

KETENTUAN PERALIHAN; psl 49
Sebelum Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terbit, dosen tetap bukan pegawai negeri sipil mendapat subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus, seperti yang berlaku bagi dosen pegawai negeri sipil dengan ketentuan sebagai berikut: terhitung sejak menerima sertifikat pendidik dan memiliki pengalaman mengajar hingga 6 (enam) tahun atau memenuhi angka kredit kumulatif jabatan fungsional dosen minimal angka kredit 100 kum mendapatkan subsidi tunjangan fungsional dan/atau tunjangan khusus setara dosen pegawai negeri sipil golongan III/a dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun; yang telah bekerja sebagai dosen tetap dengan pengalaman mengajar lebih dari 6 (enam) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun atau memenuhi angka kredit kumulatif jabatan fungsional dosen minimal angka kredit150 kum, berhak mendapatkan subsidi tunjangan fungsional dan/atau tunjangan khusus setara dosen pegawai negeri sipil golongan III/b dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun;

TERIMA KASIH

Tidak ada komentar: