Laboratorium Antropologi FISIP Unand memiliki 1 buah perpustakaan yang cukup representatif, walaupun ruangan yang disetting tidak begitu luas tetapi disediakan ruang membaca dan diskusi (konsultasi). Saat ini perpustakaan tersebut memiliki kurang lebih 1000 eksemplar buku, 300 eksemplar jurnal dan laporan penelitian dosen antropologi. Namun dalam keanggotaan perpustakaan, hanya dosen dan mahasiswa antropologi saja yang bisa menjadi anggota dan meminjam buku sebanyak 3 buah. Untuk dosen dan mahasiswa di luar jurusan Antropologi, bisa meminjam namun harus ada rekomendasi dari dosen jurusan Antropologi.Rabu, 26 September 2007
Perpustakaan Laboratorium Antropologi
Laboratorium Antropologi FISIP Unand memiliki 1 buah perpustakaan yang cukup representatif, walaupun ruangan yang disetting tidak begitu luas tetapi disediakan ruang membaca dan diskusi (konsultasi). Saat ini perpustakaan tersebut memiliki kurang lebih 1000 eksemplar buku, 300 eksemplar jurnal dan laporan penelitian dosen antropologi. Namun dalam keanggotaan perpustakaan, hanya dosen dan mahasiswa antropologi saja yang bisa menjadi anggota dan meminjam buku sebanyak 3 buah. Untuk dosen dan mahasiswa di luar jurusan Antropologi, bisa meminjam namun harus ada rekomendasi dari dosen jurusan Antropologi.
di
13.52
Diposting oleh
JURUSAN ANTROPOLOGI
0
komentar
Minggu, 16 September 2007
Sertifikasi Dosen Jurusan Antropologi
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KUALIFIKASI, KOMPETENSI, DAN SERTIFIKASI DOSEN
BAB III : HAK
BAB IV : WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS
BAB V : PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN
BAB VI : SANKSI
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
PENJELASAN
KUALIFIKASI AKADEMIK: psl 2
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
KUALIFIKASI AKADEMIK: psl 3
Kualifikasi akademik dosen diperoleh melalui program pendidikan formal: lulusan program magister yang menekankan ilmu terapan untuk program diploma; lulusan program magister yang menekankan disiplin keilmuan untuk program sarjana; dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana. Kualifikasi akademik dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi dosen.
KUALIFIKASI AKADEMIK: psl 4
Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen. Keahlian dengan prestasi luar biasa mencakup berbagai jenis keahlian dan/atau keterampilan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga yang mendapat pengakuan secara lokal, nasional dan/atau internasional yang relevan dengan bidang kajian yang ada dalam kurikulum pendidikan tinggi. Dosen yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa tidak wajib memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur pengakuan secara lokal, nasional dan/atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
KOMPETENSI: psl 5
Kompetensi dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi dosen bersifat holistik yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Dosen pada pendidikan vokasi atau pendidikan profesi, selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang menjadi tugas pokoknya.
Kompetensi dosen dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan tinggi bekerjasama dengan organisasi profesi bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, atau olah raga.
Kompetensi dosen ditetapkan oleh senat akademik perguruan tinggi masing-masing atas dasar peraturan Menteri.
SERTIFIKASI PENDIDIK: psl 6
Sertifikat pendidik bagi dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada satuan pendidikan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan lulus sertifikasi. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan penilaian portofolio dosen.
SERTIFIKASI PENDIDIK: psl 6
Penilaian portofolio dosen mencakup penilaian atas hasil pendidikan, pelatihan, dan berbagai kegiatan akademik yang bertujuan untuk pengembangan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Dosen tetap dalam jabatan yang sudah memiliki kualifikasi akademik doktor dan sudah mempunyai jabatan fungsional guru besar memperoleh sertifikat pendidik tanpa melalui penilaian pengalaman akademik dan profesional .
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sertifikat pendidik serta kriteria dan prosedur penilaian portofolio diatur dengan Peraturan Menteri.
SERTIFIKASI PENDIDIK: psl 7
Sertifikasi pendidik bagi dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penyelenggara sertifikasi pendidik bagi dosen ditetapkan berdasarkan pada kriteria berikut: memiliki program studi yang relevan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang terakreditasi sekurang-kurangnya bernilai B; memiliki pendidik dan tenaga kependidikan dalam jumlah dan kualifikasi yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memiliki sarana dan prasarana pembelajaran dalam jumlah dan kualitas yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SERTIFIKASI PENDIDIK: psl 7
Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menambah kriteria lain yang diperlukan untuk penetapan perguruan tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi pendidik bagi dosen. Jumlah peserta sertifikasi pendidik bagi dosen setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan kriteria perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi pendidik bagi dosen diatur dengan Peraturan Menteri.
TUNJANGAN PROFESI: psl 10
Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: memenuhi persyaratan akademik sebagai dosen sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen; memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik bagi dosen yang telah diberi satu nomor registrasi dosen oleh Departemen; melaksanakan tugas sebagai dosen tetap yang diangkat oleh Pemerintah atau masyarakat dan bertugas sebagai dosen pada perguruan tinggi yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah dengan beban kerja sesuai tri darma perguruan tinggi sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester (sks); beban kerja sesuai dengan tri darma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk darma pendidikan dan penelitian sekurang-kurangnya sepadan dengan 9 (sembilan) satuan kredit semester (sks) yang dilaksanakan dalam perguruan tinggi yang bersangkutan;
TUNJANGAN PROFESI: psl 10
Beban kerja sesuai dengan tri darma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk darma pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain; pengabdian kepada masyarakat melalui lembaga lain sebagaimana dimaksud pada huruf e dilaksanakan dengan seijin pimpinan satuan perguruan tinggi yang bersangkutan dan merupakan penerapan keahlian yang dimilikinya sebagai dosen; tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain yang dimaksud pada huruf c; terdaftar pada Departemen sebagai dosen tetap; dan berusia maksimal:
56 (lima puluh enam) tahun bagi dosen dengan jabatan Asisten Ahli;
65 (enam puluh lima) tahun bagi dosen dengan jabatan Lektor atau Lektor Kepala; dan
70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan guru besar yang mendapat perpanjangan masa tugas.
TUNJANGAN PROFESI: psl 10
Guru besar yang berusia lebih dari 70 tahun dan masih aktif sebagai dosen tetap memperoleh tunjangan profesi. Menteri dapat menetapkan ketentuan batas usia maksimal yang lebih tinggi dari usia 65 (enam puluh lima) tahun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk dosen yang: bertugas pada satuan pendidikan tinggi di daerah khusus; berkeahlian khusus; atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperolah tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 (tiga) satuan kredit semester (sks).
TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN SUBSIDI FUNGSIONAL: psl 11
Tunjangan fungsional diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana pada pasal 10, kecuali ayat (2).
Subsidi tunjangan fungsional diberikan kepada dosen tetap yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagaimana pada pasal 10, kecuali ayat (2).
TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN SUBSIDI FUNGSIONAL: psl 12
Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional diberikan oleh Pemerintah.
Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional yang diberikan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan.
TUNJANGAN KHUSUS: psl 13
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang bertugas di perguruan tinggi di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang ditanggung oleh Pemerintah dan dianggarkan dalam APBN.
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada dosen hanya apabila yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya sebagai dosen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Penetapan dan evaluasi secara periodik mengenai tunjangan khusus di daerah khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 14
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dan bertugas di daerah khusus berhak atas rumah dinas yang memenuhi standar kelayakan huni yang disediakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan digunakan selama dosen yang bersangkutan bertugas di daerah khusus.
Pasal 15
Tunjangan khusus bagi dosen tetap yang bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kepangkatan yang berlaku bagi dosen pegawai negeri sipil.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
TUNJANGAN KEHORMATAN: psl 16
Guru besar yang diangkat oleh Pemerintah atau badan hukum penyelenggara satuan pendidikan mendapat tunjangan kehormatan setara 2 (dua) kali gaji pokok guru besar yang diangkat oleh Pemerintah sesuai masa kerja dan kualifikasi yang sama. Tunjangan kehormatan diberikan kepada guru besar yang memenuhi persyaratan pada pasal 10.
Guru besar tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperolah tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 (tiga) satuan kredit semester (sks).
Tunjangan kehormatan bagi guru besar tetap yang bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kepangkatan yang berlaku bagi dosen pegawai negeri sipil. Tunjangan kehormatan guru besar ditanggung oleh Pemerintah dan dianggarkan dalam APBN. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan guru besar diatur dengan Peraturan Menteri.
KESETARAAN TUNJANGAN: psl 17
Tunjangan profesi, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan bagi dosen tetap yang bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kepangkatan yang berlaku bagi dosen pegawai negeri sipil. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
MASLAHAT TAMBAHAN: psl 18
Pemerintah menjamin terwujudnya maslahat tambahan kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat. Maslahat tambahan diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Prestasi dapat berupa: buku teks/buku ajar; invensi dan inovasi; kekayaan intelektual/paten; dan/atau karya tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal yang mempunyai reputasi internasional.
MASLAHAT TAMBAHAN: psl 18
Pemberian setiap satu bentuk maslahat tambahan diprioritaskan kepada dosen yang belum memperoleh maslahat tambahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, prosedur, dan penetapan prestasi diatur dengan Peraturan Menteri. Maslahat tambahan dapat diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 10, kecuali ayat (2).
MASLAHAT TAMBAHAN: psl 19-20
Pasal 19
Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian maslahat tambahan yang berbeda untuk dosen yang bertugas di daerah khusus atau sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Pasal 20
Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk:tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen; kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri dosen; pelayanan kesehatan; dan/atau bentuk kesejahteraan lain.
PENGHARGAAN: psl 25
Dosen memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghargaan.
Dosen yang mendapatkan penghargaan merupakan dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus.
Dosen berprestasi adalah dosen yang: karya kreatif atau inovatifnya diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; kinerjanya melampaui target kinerja yang ditetapkan satuan pendidikan tinggi; dan/atau secara langsung membimbing mahasiswa sehingga memenangkan kejuaraan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional. Dosen berdedikasi luar biasa adalah dosen yang menjalankan tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan dalam penugasan.
PENGHARGAAN: psl 26
Penghargaan kepada dosen dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
Penghargaan tanda jasa dapat diberikan kepada dosen yang memiliki pengabdian dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dosen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghargaan kenaikan pangkat istimewa dapat diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi dan dedikasi luar biasa untuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali selama masa kariernya sebagai dosen.
PENGHARGAAN: psl 26
Penghargaan kenaikan pangkat istimewa dapat diberikan kepada dosen yang bertugas di daerah khusus untuk 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai dosen.
Penghargaan dalam bentuk finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain dapat diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi yang diakui oleh satuan pendidikan tinggi, bupati/walikota, gubernur, Menteri, Presiden, dan/atau masyarakat.
Pemerintah memberi penghargaan purna bakti bagi dosen menjelang pensiun berupa tunjangan kehormatan profesi sebesar 2 (dua) kali gaji pokok.
PENGHARGAAN: psl 27
Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus mendapat penghargaan yang dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan biaya pemakaman, termasuk biaya perjalanan untuk pemakaman dosen, yang gugur dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai dosen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas diatur dengan Peraturan Menteri.
PROMOSI: psl 28
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi kerja.
Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
PROMOSI: psl 29
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar perguruan tinggi.
Penempatan pada jabatan struktural dilakukan setelah dosen yang bersangkutan bertugas sebagai dosen sekurang-kurangnya selama 8 (delapan) tahun.
Selama menempati jabatan struktural dosen yang bersangkutan kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural dapat ditugaskan kembali sebagai dosen dan mendapatkan hak-hak dosen sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak-hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang berupa tunjangan profesi dan tunjangan fungsional diberikan sebesar tunjangan profesi dan tunjangan fungsional untuk jabatan fungsional yang setara dengan jabatan fungsional terakhir yang pernah dijabatnya.
PERLINDUNGAN
Perlindungan dalam Melaksanakan Tugas dan Hak atas Kekayaan Intelektual (Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32)
Dosen memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 33) Akses Memanfaatkan Sarana dan Prasarana Pembelajaran (Pasal 34) Kebebasan untuk Berserikat dalam Organisasi Profesi (Pasal 35) Peningkatan Kompetensi (Pasal 36) Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan (Pasal 37) Pemberian Penilaian dan Penentuan Kelulusan Mahasiswa (Pasal 38) Cuti (Pasal 39, Pasal 40).
CUTI (Pasal 39-40)
Dosen yang diangkat Pemerintah berhak memperoleh cuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Dosen yang diangkat oleh badan hukum penyelengara satuan pendidikan tinggi berhak memperoleh cuti sesuai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Selain cuti tersebut, dosen dapat memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dengan tetap memperoleh gaji penuh.
Cuti untuk studi dan penelitian diberikan kepada dosen yang telah memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik dengan tetap memperoleh gaji penuh.
…CUTI
Gaji penuh meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
Cuti studi dan penelitian diberikan oleh pemimpin perguruan tinggi kepada dosen yang mempunyai jabatan fungsional sebagai berikut: lektor kepala yang berhak mendapatkan cuti 6 (enam) tahun sekali; dan guru besar atau profesor yang berhak mendapatkan cuti 5 (lima) tahun sekali.
Cuti studi dan penelitian diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan cuti studi diatur dengan Peraturan Menteri.
WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS; psl 41
Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keadaan darurat merupakan situasi luar biasa yang terjadi di daerah khusus yang disebabkan oleh bencana alam, bencana sosial, atau situasi lain yang mengakibatkan kelangkaan dosen sehingga proses pembelajaran tidak dapat terlaksana secara normal sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Warga negara yang dapat ditugaskan wajib kerja adalah: dosen yang memenuhi kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) yang memiliki sertifikat pendidik; dan/atau warga negara lainnya yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3).
WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS; psl 41
Wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan tugas sebagai dosen paling lama 1 (satu) tahun.
Penugasan warga negara sebagai dosen dalam rangka wajib kerja ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan atau pertimbangan pemerintah daerah.
Warga negara selain dosen yang ditugaskan menjalani wajib kerja memperoleh tunjangan wajib kerja setara dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan bagi guru besar atau profesor, selama menjalankan tugas sebagai dosen.
WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS; psl 42
Pemerintah menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
Ikatan dinas diberikan kepada mahasiswa program magister atau program doktor sebagai calon dosen.
Ikatan dinas bagi calon dosen dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dosen untuk menunjang pembangunan pendidikan nasional dan/atau pembangunan daerah.
Pola ikatan dinas dapat berbentuk ikatan kerja untuk jangka waktu pengabdian 2 (dua) kali masa pendidikan ditambah 1 (satu) tahun pada satuan pendidikan tinggi tempat penugasan.
WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS; psl 43
Sebelum memulai pendidikan ikatan dinas, calon dosen ikatan dinas menandatangani di atas materai pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah mengangkat calon dosen ikatan dinas yang telah menyelesaikan pendidikan ikatan dinasnya sebagai pegawai negeri sipil, dan menempatkannya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN; psl 44
Pengangkatan dan penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pengangkatan dan penempatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Departemen melakukan koordinasi perencanaan kebutuhan dosen secara nasional.
Pengangkatan dan penempatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar perencanaan kebutuhan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN; psl 45
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang telah bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak pindah tugas setelah tersedia dosen pengganti.
Dalam hal terjadi kekosongan dosen, Pemerintah wajib menyediakan dosen pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan.
PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN; psl 46
Pemindahan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat dilakukan antarsatuan pendidikan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemindahan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dilakukan berdasarkan kebutuhan dosen baik di tingkat nasional maupun di tingkat satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemindahan dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik atas permintaan sendiri maupun kepentingan penyelenggara, dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
SANKSI; psl 47
Dosen yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk memenuhinya, dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah, atau badan hukum penyelenggara satuan pendidikan tinggi berupa: dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen; diberhentikan tunjangan profesi, tunjangan fungsional/subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khususnya, atau diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.
SANKSI; psl 47
Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara sertifikasi pendidik bagi dosen namun berdasarkan evaluasi Pemerintah tidak memenuhi lagi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan sertifikasi pendidik bagi dosen oleh Menteri.
Dosen dan/atau warga negara lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen yang menolak wajib kerja di daerah khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berupa: penundaan kenaikan pangkat selama 2 (dua) tahun bagi dosen pegawai negeri sipil; pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 2 (dua) tahun bagi dosen; dan/atau penghentian pelayanan kepemerintahan tanpa melanggar hak asasi manusia selama 2 (dua) tahun bagi warga negara selain dosen.
SANKSI; psl 47
Dosen yang telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) tetapi mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berupa: penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4 (empat) tahun; penghentian pemberian tunjangan profesi selama 4 (empat) tahun; penghentian pemberian tunjangan fungsional selama 4 (empat) tahun; penghentian pemberian maslahat tambahan selama 4 (empat) tahun; atau pemberhentian dari jabatannya sebagai dosen.
Mahasiswa program magister atau doktor calon dosen yang telah melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 tetapi tidak melaksanakan atau mengingkari perjanjian ikatan kerja dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN PERALIHAN; psl 49
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan;
KETENTUAN PERALIHAN; psl 49
2) Sebelum Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terbit, dosen tetap bukan pegawai negeri sipil pemegang sertifikat pendidik mendapat tunjangan profesi seperti yang berlaku bagi dosen pegawai negeri sipil dengan ketentuan sebagai berikut:terhitung sejak menerima sertifikat pendidik dan memiliki pengalaman mengajar hingga 6 (enam) tahun atau 100 kum setara dosen PNS golongan III/a masa kerja golongan 0 (nol) tahun; dosen tetap dengan pengalaman mengajar lebih dari 6-10 (sepuluh) tahun atau 150 kum, setara dosen PNS III/b masa kerja golongan 0 (nol) tahun;
KETENTUAN PERALIHAN; psl 49
10 (sepuluh)-14 (empat belas) tahun atau 200 kum, setara III/c;
14 (empat belas)-18 (delapan belas) tahun atau 300 kum, setara IIId;
18 (delapan belas) - 22 (dua puluh dua) tahun, atau 400 kum, setara IV/a;
22 (dua puluh dua) tahun sampai dengan 26 (dua puluh enam) tahun, atau 550 kum, setara IV/b;
26 (dua puluh enam) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun, atau 700 kum, setara IV/c;
30 (tiga puluh) tahun sampai dengan 34 (tiga puluh empat) tahun, atau 850 kum, setara IV/d; lebih dari 34 (tiga puluh empat) tahun atau 1050 kum, setara IV/e.
KETENTUAN PERALIHAN; psl 49
Sebelum Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terbit, dosen tetap bukan pegawai negeri sipil mendapat subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus, seperti yang berlaku bagi dosen pegawai negeri sipil dengan ketentuan sebagai berikut: terhitung sejak menerima sertifikat pendidik dan memiliki pengalaman mengajar hingga 6 (enam) tahun atau memenuhi angka kredit kumulatif jabatan fungsional dosen minimal angka kredit 100 kum mendapatkan subsidi tunjangan fungsional dan/atau tunjangan khusus setara dosen pegawai negeri sipil golongan III/a dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun; yang telah bekerja sebagai dosen tetap dengan pengalaman mengajar lebih dari 6 (enam) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun atau memenuhi angka kredit kumulatif jabatan fungsional dosen minimal angka kredit150 kum, berhak mendapatkan subsidi tunjangan fungsional dan/atau tunjangan khusus setara dosen pegawai negeri sipil golongan III/b dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun;
TERIMA KASIH
di
10.56
Diposting oleh
JURUSAN ANTROPOLOGI
0
komentar
Sabtu, 15 September 2007
Gempa Bumi meluluhlantakkan pesisir pantai sumatra
Tanggal 12 September 2007, telah terjadi gempa bumi berkekuatan 7.9 SR di daerah barat daya propinsi Bengkulu dan kemudian tanggal 13 September 2007 menyusul gempa bumi berkekuatan 7.7 SR yang berpusat di Painan Sumatera Barat. Gempa bumi tersebut meluluhlantakkan daerah yang berada di pesisir pantai di Bengkulu dan Sumatera Barat. Saat ini telah banyak bantuan-bantuan yang datang, yang pertama kali dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Satkorlaknya pusat dan mudah-mudahan selanjutnya disusul oleh pemerintah daerah.
di
14.11
Diposting oleh
JURUSAN ANTROPOLOGI
0
komentar
Kamis, 30 Agustus 2007
Info mengenai Jurnal Antropologi
di
16.26
Diposting oleh
JURUSAN ANTROPOLOGI
2
komentar
Rabu, 29 Agustus 2007
Selamat Datang Mahasiswa Antropologi tahun 2007
di
13.20
Diposting oleh
JURUSAN ANTROPOLOGI
1 komentar
Sinopsis Mata Kuliah Jurusan Antropologi
Mata kuliah yang masuk ke dalam kurikulum Antropologi saat ini berjumlah sekitar 54 mata kuliah. Berikut ini daftar sinopsis beberapa mata kuliah yang menjadi acuan/wajib yang harus diambil dalam perkuliahan per semester oleh mahasiswa Antropologi.
Sinopsis Mata Kuliah Jurusan Antropologi
1 Mata Kuliah Wajib
1. Agama Islam
HKU 141
2 SKS
“ Mata kulliah Agama Islam bertujuan agar mahasiswa Antropologi memahami prinsip-prinsip dan hubungan satu sama lain antara aspek-aspek ajaran Islam (akidah, ibadat, muamalat, akhlak/tasauf), dan relevansinya untuk meningkatkan kualitas kehidupan sehingga mahasiswa Antropologi terdorong untuk lebih mendalami, meyakini, mengamalkan dan mencitainya”.
2. Pancasila
HKU 146
2 SKS
“ Mahasiswa mampu menjelaskan dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara”.
3. Kewarganegaraan
HKU 147
3 SKS
“ Mahasiswa aktif dalam menanggapi masalah sosial dan berpartisipasi aktif mengatasinya”.
4. Bahasa Indonesia dan Tehnik Penulisan
ISF 513
3 SKS
“ Mahasiswa mampu menerapkan kaedah-kaedah bahasa yang benar dan baku dalam karya ilmiah”.
5. Dasar-dasar Filsafat Ilmu Sosial
ISF 505
3 SKS
“ Mata kuliah ini merupakan pembahasan mengenai berbagai jenis logika (seperti logika deduksi, induksi, simbolik, semantik, matematik, ilmiah) dengan penekanan kepada logika ilmiah. Dari perkuliahan ini diharapkan mahasiswa Antropologi mampu menjelaskan persamaan/perbedaan berbagai jenis logika, kelebihan satu dari yang lainnya dan menerapkan filsafat yang benar dalam kehidupan sehari-hari dan kajian sosial”.
6. Pengantar Antropologi
ISA 101
3 SKS
“Mata kuliah ini diharapkan dapat mengantarkan mahasiswa untuk memahami dasar-dasar pengetahuan tentang pengertian antropologi, sifat dan ruang lingkup studi antropologi, petumbuhan dan perkembangan serta kaitannya dengan ilmu sosial lainnya. Masalah pokok dan bidang-bidang kajian ilmu antropologi, kegunaan antropologi termasuk perkembangan di Indonesia”.
Daftar Pustaka
1. Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Rineka Cipta, Jakarta, 1996
2. T.O. Ihromi, Antropologi Budaya, Gramedia, Jakarta, 1980
3. Roger M. Keesing, Antropologi Budaya : Suatu Perspektif Kontemporer, Erlangga, Jakarta, 1992.
4. William A. Haviland, Antropologi, Jilid 1-2, Erlangga, Jakarta, 1999.
7. Sistem Sosial Budaya Indonesia
ISA 405
3 SKS
“ Mata kuliah ini membahas mengenai konsep-konsep dasar ilmu sosial, studi sistem sosial, masalah-masalah pokok sistem sosial, pendekatan teoritis untuk studi sistem sosial, struktur dan sistem sosial masyarakat Indonesia, masalah imtegrasi nasional serta aspek-aspek nilai budaya dan historis yang turut mempengaruhinya”.
Daftar Pustaka
Geertz, Hildred, 1981, Aneka Budaya dan Komunitas Indonesia, YIIS dan FIS-UI, Jakarta
Nasikun, 1995, Sistem Sosial Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta
Taneko, B. Soleman, 1994, Sistem Sosial Indonesia, CV Fajar Agung, Jakarta.
Ritzer, George, 1985, Sosiologi Berparadigma Ganda,Rajawali Pers, Jakarta.
Poloma, M. Margaret, 1992, Sosiologi Kontemporere\, Rajawali Pers, Jakarta.
8. Azas-azas Manajemen
ISF 501
3 SKS
“ Mata kuliah ini memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada mahasiswa Antropologi tentang dasar-dasar Manajemen berupa pengertian manajemen, sejarah perkembangan manajemen, pendekatan, sarana, tingkatan, prinsip, mazhab dan fungsi manajemen”.
9. Hukum Adat
ISA 407
3 SKS
“Mata kuliah Hukum Adat merupakan mata kuliah yang membahas adat dan hukum adat, di dalam setiap tahap perkembangan hukum adat, dualisme dalam hukum adat dan hukum adat sebagai suatu kaidah. Selain itu, dibahas mengenai hukum kekeluargaan adat yang meliputi keturunan, hubungan anak dengan orangtua, hubungan anak dengan keluarga dalam sistem patrilineal, matrilineal dan parental serta pemeliharaan anak piatu dan adopsi.
Kuliah ini didukung pembahasan mengenai hukum perkawinan adat yang meliputi bentui dalam hukum perkawinan dalam masyarakat keibuan, kebapaan serta persoalan yang sehubungan dengan hukum perkawinan. Pemahaman hukum adat waris yang meliputi pengertian hukum adat waris, sistematik, harta waris yang terbagi dan tidak terbagi.
Mahasiswa juga diharapkan dapat menjelaskan tentang hukum harta perkawinan yang melingkupi fungsi harta perkawinan dimana terdapat 4 golongan harta dalam perkawinan dan menjelaskan tentang pembangunan hukum adat”
Daftar Pustaka
1. Hilman Hadikusuma, 1987, Hukum Kekerabatan Adat, Fajar Agung Jakarta.
2. Koentajaraningrat, Kebudayaan Mentalitas, Gramedia, Jakarta, 1990.
3. H. Mohn Koesnoe, 1992, Hukum Adat Suatu Model Hukum, Mandar Maju.
4. Soekanto, 1985, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta.
5. Surojo Wignjo Dipuro, 1982, Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta.
6. Soerjono Soekanto, 2000, Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta.
7. Tamakiran S, SH, 1992, Azas-azas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Pionir Jaya, Bandung.
10. Organisasi Sosial dan Sistem Kekerabatan
ISA 308
3 SKS
“ Mata Kuliah ini membahas konsep dan teori Antropologi yang dipakai untuk menganalisa sistem kekerabatan dan organisasi sosial, azas-azas universal sistem kekerabatan dan perkawinan”
Daftar Pustaka
1. E. Havilland, William, 1988, Antropologi, Erlangga, Jakarta.
2. T. Ihromi, 1987, Pokok-pokok Antropologi Budaya, Gramedia, Jakarta
3. Koentjaraningrat, 1981, Antropologi Sosial, PT. Dian Rakyat, Jakarta
4. Koentjaraningrat, 1986, Pengantar Antropologi, Aksara Baru, Jakarta
5. Koentjaraningrat, 1984, Kebudayaan Jawa, PT. Dian Rakyat, Jakarta
6. Koentjaraningrat, 1986, Teori-teori Antropologi, PT. Dian Rakyat, Jakarta
7. Yahya Mansur, _____, Sistem Kekerabatan dan Pola Pewarisanm Yayasan Ilmu-ilmu Sosial, Jakarta.
11. Antropologi Ekonomi
ISA 515
3 SKS
“ Antropologi ekonomi adalah spesialisasi dari sub disiplin Antropologi Budaya atau Etnologi. Awalnya secara konseptual dan metodologis, Antropologi ekonomi lahir dari pemikiran tokoh-tokoh seperti Raymond Firth, Bronislaw Malinowski dan Karl Polanyi. Antropologi Ekonomi memiliki suatu dasar pemahaman bahwa aktivitas ekonomi adalah suatu proses sosial yang dinstitusikan, artinya Antropologi melihat aktivitas ekonomi, bukanlah suatu entitas yang independent dari suatu sistem dimana aktivitas itu berlangsung tetapi justru melekat pada suatu sistem, yakni sistem sosial.
Kuliah ini akan mengintrodusir dan mendiskusikan tema-tema, metodologi dan kasus-kasus dalam Antropologi Ekonomi. Tujuan yang ingin diperoleh dari kuliah ini adalah mahasiswa Antropologi dituntut untuk lebih luas memahami apa yang disebut Antropologi, khususnya Antropologi ekonomi”.
Daftar Pustaka
Arensberg, CM dan H.W Person, 1968, The Place of economics in Societis, dalam Primitive Archaic and Modern economics, diedit oleh George Dalton, Boston, Beacon Press.
Clammer, John, 1978, Culture and Economy, New Yyork, ST, Martin’s Press.
Du Gay, Paul, 1996, Consumption and Identity at Work, London, Sage Publications.
Effendi, Nursyirwan, 1999, The MinangkabauRural Markets : Their System, Roles and Functions in the Market Community, West Sumatra, Indonesia, Disertasi Faculty of Sociology, University of Bielefeld, Germany.
Effendi, Nursyirwan, 1999, Moral Ekonomi dan Kebudayaan, Dalam Wacana Antropologi November 1999.
Evers, Hans Dieter, 1988, Teori Masyarakat: Proses Peradaban dalam Sistem Dunia Modern, Jakarta, Yayasan Obor.
12. Antropologi Ekologi
ISA 418
3 SKS
“Mata kuliah ini mencoba memberi pemahaman tentang proses pengaruh mempengaruhi antara manusia dengan lingkungannya (alam, sosial dan material) yang kemudian membentuk pola kehidupan ekosistem tersendiri dalam bentuk pola adaptasi, model perilaku, struktur sosial-budaya, konsepsi-konsepsi yang berkembang dalam masyarakat. Untuk itu mata kuliah ini tidak saja mencoba mempelajari konsep-konsep, teori-teori namun juga pendekatan-pendekatan yang selama ini berkembang dalam kajian Antropologi Ekologi”.
Daftar Pustaka
1. Ahimsah, Putra, Heddyy Shri, Antropologi Ekologi dalam Masyarakat Indonesia, Jilid XX No.4 1994.
2. Bennet, John W, The Ecological Transition : Cultural Anthropology and Human Adaptation, Oxford, Pergamon Press, 1976.
3. Deshmukh, John W, 1992, Ekologi dan Biologi Tropika, Jakarta, YOI
4. Dove, Michael, R, Studi Kasus Tentang Sistem Perladangan : Suku Kantu di Kalimantan, dalam Prisma No.4 April 1981.
5. Geertz, Clifford, Involusi Pertanian, Jakarta, Bhratara, 1976.
6. Soerjani, M dan Rofic Ahmad dan Rozy Munir, Lingkungan : Sumber Daya Alam dan Kependudukan dalam Pembangunan, Jakarta, UI Press, 1987.
7. Winarto, Yunita, T, 1999, Pembangunan Pertanian : Pemasungan Kebebasan Petani dalam Antropologi Indonesia No. 59 Th. XXIII.
13. Antropologi Hukum
ISA 317
3 SKS
“Antropologi Hukum ditujukan untuk memberikan gambaran dan pemahaman bagaimana hukum berkembang, direncanakan, diterapkan dan diinterpretasikan sesuai dengan setting sosial budaya masyarakat pemiliknya. Dalam pengertian lain, hukum bagi kalangan antropolog tidak dilihat sebagai substansinya saja, tetapi dalam pelaksanaannya akan juga dipengaruhi oleh struktur hukum dan budaya hukum itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut diharapkan mahasiswa antropologi mampu memahami bagaimana bentuk pengaruh mempengaruhi antara sistem sosial-budaya dengan hukum itu sendiri, baik konseptual, teoritis, pendekatan yang berkembang dalam kajian Antropologi Hukum serta aplikasinya di tengah masyarakat.
Daftar Pustaka
1. 1. Hilman Hadikusuma, 1987, Hukum Kekerabatan Adat, Fajar Agung Jakarta.
2. Koentjaraningrat, Kebudayaan Mentalitas, Gramedia, Jakarta, 1990.
3. H. Mohn Koesnoe, 1992, Hukum Adat Suatu Model Hukum, Mandar Maju.
4. Soekanto, 1985, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta.
5. Surojo Wignjo Dipuro, 1982, Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta.
6. Soerjono Soekanto, 2000, Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta.
7. Tamakiran S, SH, 1992, Azas-azas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Pionir Jaya, Bandung.
14. Antropologi Pedesaan
ISA 419
3 SKS
“Memperoleh pemahaman dan pengertian tentang pokok kajian, perspektif teori dan konsep-konsep pokok antropologi dalam studi pedesaan. Memperoleh pemahaman dan pengertian mengenai tipologi pedesaan dan keanekaragaman struktur internal masyarakat desa di Indonesia. Memperoleh pemahaman dan pengertian mengenai tatanan masyarakat pedesaan dalam hubungannya dengan struktur masyarakat dan kebudayaan yang lebih luas. Memperoleh pemahaman dan pengertian mengenai masalah-masalah dan dinamika masyarakat desa”.
Daftar Pustaka
Anonim, 1993, P2W dalam Konteks Gender dan Pembangunan, Jakarta, Kantor MNUPW RI
Chaniago, Andrinof A, 2001, Gagalnya Pembangunan Kajian Ekonomi Politik terhadap Akar Krisis Indonesia, Jakarta, LP3ES
Doyle, james A, 1985, Sex and Gender the Human Experience, Dubuque-Iowa WCB Publisher
Indrizal, Edi dan Asmawi, 1995, Konsep-konsep Survivalisme dan Miserisasi dalam Studi Perempuan : Suatu tanggapan awal : dalam warta studi Perempuan, Edisi Khusus, Jakarta, Yayasan Pengembangan Studi Perempuan.
White, Benjamin, 1981, Population, Involution and Employment in Rural Java in Garyy Hansen (ed) Agricultural and Rural Development in Indonesia, Westview Press.
15. Masalah-masalah Sosial
ISA 614
3 SKS
“Mahasiswa diharapkan dapat mengikuti proses pembelajaran yang diiringi oleh minat yang kuat dan berkesungguhan untuk mendalami seluk-beluk masalah sosial, khususnya yang terkait dengan dinamika pembangunan dan perubahan sosial. Mengingat semakin tingginya harapan masyarakat agar mahasiswa kelak menjadi sarjana antropologi yang dapat memberi kontribusi yang lebih nyata bagi pemecahan masalah sosial dan pembangunan.
Daftar Pustaka
Fakih M, 1996, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yokyakarta.
Galang-Seri sektor Informal, 1985, Nasib Gelandangan Bertahan Sedapatnya, Lembaga studi Pembangunan, Jakarta.
Indrizal, Edi, 2001, Lahan dan Konflik Sosial di Pedesaan sekitar Sipurak Hook, Componen C1 ICDP TNKS, Jakarta.
Julia Cleves Mosse, 1996, Gender dan Pembangunan, Pustaka Pelajar, Yokayakarta.
Lawang, Robert M.Z, 1985, Buku Materi Pokok Pengantar Sosiologi, Karunika, Jakarta.
Ritzer, G, 1995, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, Gramedia, Jakarta.
16. Etnografi Minangkabau
ISA 211
3 SKS
“Mata kuliah Etnografi adalah mata kuliah yang mencoba menggambarkan /melukiskan tentang masyarakat dan Kebudayaan Minangkabau. Topik yang dijelaskan kepada mahasiswa adalah persoalan-persoalan yang ideal dan sekaligus melihat gambaran bagaimana realitas persoalan yang ideal itu pada saat ini, apa sudah terjadi perubahan atau belum.
Kuliah ini didukung dengan penjelasan teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan perkuliahan Etnografi Minangkabau, seperti teori evolusi keluarga untuk membantu penjelasan sistem Matrilineal Minangkabau”.
Daftar Pustaka
Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi II, Rineka Cipta, Jakarta, 1998
Makmur, Erman, Dkk, Pakaian Penghulu Minangkabau, Proyek Pengembangan Permuseuman Sumbar, Padang, 1981
Mansoer, D, Sedjarah Minangkabau, Bhratara, Djakarta, 1970.
Toeah, H. datoek, Serial Sastra Budaya Minangkabau: Tambo Alam Minangkabau, CV. Pustaka Indonesia, Bukittinggi, 1970.
Yakub Nurdin, Minangkabau Tanah Pusaka : Sejarah Minangkabau Buku Pertama, Pustaka Indonesia, Bukittinggi, 1991.
Spradley, James, Metode Etnografi, Yyayasan Obor, Jakarta, 1993.
17. Antropologi Wanita
ISA 631
3 SKS
“Mata kuliah Antropologi Wanita adalah mata kuliah yang mencoba membahas pengertian tentang ajian wanita, perkembangan kajian wanita dalam antropologi serta sejarah perkembangan dan perjuangan wanita dari berbagai periode. Kuliah ini didukung oleh teori dan konsep gender yang meliputi konsep keadilan dan kesetaraan gender, pengertian analisis gender, sketsa teori-teori perkembangan serta WID dan juga meliputi prespektif feminis yang mencakup feminisme liberal, feminisme marxis, feminisme radikal, psikoanalisis dan sosialis.
Pembahasaan lainnya adalah tentang gender dan pembangunan yang meliputi bidang perhatian wanita dan pembangunan dengan memakai pendekatan kesejahteraan, pelaksanaan WID. Selain itu kuliah ini membahas tentang tehnik analisis gender yang meliputi beberapa model diantaranya : model Harvard, Moser, SWOT, Analisis kecakapan serta Model Gender Analasis Pathway”.
Daftar Pustaka
T.O Ihromi, Kajian Wanita dalam Pembangunan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1995
Yulia Clever Mosse, Gender dan Pembangunan, Pustaka Pelajar, Jakarta, 1990
Saparinah Sadli, Perempuan Kerja dan Perubahan Sosial, Soliana Mitra, Jakarta, 1995
15. Pengantar Sosiologi
ISS 101
3 SKS
“Mata kuliah ini membahas status keilmuan sosiologi, perkembangan sosiologi pada tingkat internasional, dan nasional, pokok-pokok kajian Sosiologi, teori-teori dasar dan konsep-konsep penting dalam Sosiologi serta lembaga-lembaga pokok dalam masyarakat. untuk sub bahasan status keilmuan sosiologi dibahas prinsip-prinsip menghasilkan pengetahuan secara ilmiah, kemudian dibahas penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam sosiologi.
Dalam sub bahasan pokok-pokok kajian sosiologi dibicarakan objek-objek studi sosiologi dan perbedaan sudut pandang sosiologi dari disiplin yang lain, baik ilmu eksakta maupun cabang ilmu sosial lainnya. Pembahasan mengenai teori-teori dasar sosiologi dipusatkan kepada pembahasan mengenai teori-teori ahli sosiologi mengenai hubungan antara indiviud dan sosial. Konsep-konsep penting dalam sosiologi yang akan dibahas adalah sosialisai, strultur sosial, lembaga sosial dan kebudayaan.”
16. Pengantar Metodologi Penelitian Ilmu Sosial
ISF 506
3 SKS
“ Mata kuliah ini merupakan pengantar bagi mahasiswa dalam memahami metode penelitian sosial dengan memberikan pengertian tentang konsep-konsep dasar dalam penelitian sosial. Selain itu juga dijelaskan mengenai berbagai perbedaan bentuk metode penelitian sosial yang ada serta tehnik penulisan ilmiah.”
17. Pengantar Statistik Ilmu Sosial
ISF 504
3 SKS
“ Memberikan pemahaman mengenai penggunaan bermacam-macam tehnik statistik dalam pengolahan data serta penarikan kesimpulan yang meliputi analisis hubungan dan perbedaan dua atau lebih variabel.”
Daftar Pustaka
1. Erickson, B.H dan T.a Nosanchuk, 1987, Memahami Data, LP3ES, Jakarta.
2. Sudjanan, 1992, Metoda Statistika, Tarsito, Bandung
3. Slamet, Y, 1993, Analisis Kuantitatif untuk Data Sosial, Dabara Publisher, Solo
4. Wim Van Zanten, 1994, Statistika untuk Ilmu-ilmu Sosial, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
18. Sistem Hukum Indonesia
ISF 503
3 SKS
“ Untuk memberikan pemahaman bahwa manusia sebagai mahluk sosial harus punya aturan tertentu ( hukum ). Agar tahu pembagian hukum, ilmu pengetahuan hukum dan memahami sistem hukum yang ada di Indonesia.”
1. 1. Hilman Hadikusuma, 1987, Hukum Kekerabatan Adat, Fajar Agung Jakarta.
2. Koentjaraningrat, Kebudayaan Mentalitas, Gramedia, Jakarta, 1990.
3. H. Mohn Koesnoe, 1992, Hukum Adat Suatu Model Hukum, Mandar Maju.
4. Soekanto, 1985, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta.
5. Surojo Wignjo Dipuro, 1982, Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta.
6. Soerjono Soekanto, 2000, Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta.
7. Tamakiran S, SH, 1992, Azas-azas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Pionir Jaya, Bandung.
19. Antropologi Kesehatan
ISA 521
3 SKS
“Tujuan utama dari mata kuliah ini adalah memberi pemahaman pada mahasiswa mengenai segi-segi kebudayaan yang mempengaruhi perilaku kesehatan dan penyakit dalam konteks kehidupan sosial budaya suatu masyarakat. Pemahaman ini mencakup pula kemampuan menerapkan/menggunakan konsep-konsep dan pendekatan-pendekatan konseptual yang dihubungkan dalam Antropologi kesehatan dalam menangani masalah-masalah kesehatan, terutama berkaitan dengan pelaksanaan program-program kesehatan dalam pembangunan. Pelaksanaan kuliah ini mencakup kuliah, diskusi bacaan dan praktek lapangan. Nilai akhir merupakan gabungan penilaian diskusi dan praktek lapangan.
Mahasiswa mampu mengidentifikasi berbagai faktor sosial budaya yang berpengaruh terhadap kesehatan dan penyakit dapat menemukan berbagai alternatif pendekatan untuk penanggulangan masalah kesehatan dan peningkatan taraf kesehatan masyarakat dan mampu menerapkan konsep-konsep yang telah dipelajari untuk penanggulangan masalah kesehatan khususnya di Indonesia”.
20. Antropologi Perkotaan
ISA 616
3 SKS
“Tujuan utama dari mata kuliah ini adalah untuk memperkenalkan dan memberi pemahaman kepada mahasiswa tentang konsep-konsep dasar mengenai masalah perkotaan, asumsi-asumsi yang ada, serta metode-metode yang muncul untuk memahami berbagai fenomena sosial-budaya yang berhubungan dengan mucul dan berkembangnya kota. Terutama dalam hal ini menyangkut masalah kemiskinan, baik dari segi ekonomi, budaya dan politik”
Daftar Pustaka
1. Parsudi Suparlan (ed), Kemiskinan di Perkotaan, Sinar Harapan, Jakarta, 1984.
2. Menno, S dan Ahmad Alwi, Antropologi Perkotaan, Rajawali Press, Jakarta.
3. Sajogyo, Golongan Miskin dan Partsipasi dalam Pembangunan, Prisma Jilid 4 no.3, 1977
4. Alfan (ed) Kemiskinan Struktural, YIIS, Jakarta, 1980.
21. Pengantar Metode Penelitian Ilmu Sosial
ISF 506
3 SKS
“Tujuan utama dari mata kuliah ini adalah mahasiswa diharapkan dapat memahami hal-hal yang mendasar dalam penelitian ilmu sosial, terutama paradigma sampai pada kemampuan analitis dalam merumuskan permasalahan penelitian, memilih dan mengembangkan metode penelitian yang menghasilkan penjelasan sosial.
Untuk memberi pemahaman mengenai etika penelitian sosial, paradigma dan model-model penjelasan sosial, jenis-jenis penelitian sosial, perbedaan pendekatan kuantitatif fan kualitatif dan menjelaskan tahap-tahap metodologi peneltiian sosial.
Daftar Pustaka
1. A. Rynkiewich, Michaeal, 1976, Ethics and Anthropology, Dilemmas in Fieldwork, United States of America.
2. Chadwick, Bruce A Dkk, 1991, Metode Penelitian Ilmu Pengetahuan Sosial, IKIP Semarang Pers, Semarang.
3. Marzali, Amri, 2004, Apakah Science dalam makalah Workshop Metodologi Penelitian Kwalitatif Jurusan Antropologi FISIP UNAND.
4. Putra, Heddy Shri Ahimsa, 2004, Paradigma, Teori dan Metode dalam makalah Workshop Metodologi Penelitian Kwalitatif Jurusan Antropologi FISIP UNAND.
22. Folklore
ISA 433
3 SKS
“Memberikan pemahaman mengenai konsep-konsep, bentuk-bentuk, kedudukan serta berbagai peneltiian folklore dalam kajian kebudayaan. Selain itu juga memberikan pemahaman kepada mahasiswa agar dapat menggali nilai-nilai budaya serta pesan-pesan yang tersirat dalam bentuk folklore Indonesia dan mampu melakukan berbagai penelitian kebudayaan dengan menggunakan pendekatan folklore”.
Daftar Pustaka
1. Danadjaya, James, Folklore Indonesia : Ilmu Gosip, Dongeng dan Lain-Lain, Grafiti Press, Jakarta
2. Dundes, Alan (ed), The Study of Folklore, Englewood Cliffs, N.J Prentice-Hal Inc.
3. Danadjaya, James, Folklore Amerika : Cermin Multikultural yang Manunggal, Grafiti Press, Jakarta, 2003
4. Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi : Pokok-pokok Etnografi II, Rineka Cipta, Jakarta, 1998.
23. Teori Perubahan Kebudayaan
ISA 502
3 SKS
“Memberikan pemahaman dan penjelasan adanya aneka warna masyarakat dan kebudayaan dan menggunakan teori dalam ilmu Antropologi untuk memahami dan menjelaskan perubahan kebudayaan dalam suatu masyarakat.
”Mahasiswa mampu menjelaskan konsep kebudayaan dan hakekat kebudayaan sehingga dapat mengidentifikasi unsur-unsur kebudayaan yang cepat mengalami perubahan dan unsur-unsur yang menjadi inti dari kebudayaan suatu masyarakat. Selain itu juga menjelaskan adanya beberapa perspektif dalam menjelaskan perubahan kebudayaan, kelemahan dan kekuatan dari masing-masing perspektif dan menggunakan salah satu perspektif kebudayaan tersebut dalam menganalisis perubahan kebudayaan dalam suatu masyarakat.
Daftar Pustaka
Koentjaraningrat, 1987, Sejarah Teori Antropologi, UI Pers, Jakarta.
Van Baal, 1987, Sejarah dan Pertumbuhan Teori Antropologi Budaya, Gramedia, Jakarta.
Paul Bohaman, 1973, High Points in Anthropology, Alfred A. Knope, New York.
Marvin Harris, 1968, The Rise of Anthropology Theory, The Macmillan Company, New York.
John Clammer, 2003, Neo-Marxisme Antropologi, Sadasiva, Yokyakarta.
Suwarsono dan Alvin Y, 1990, Perubahan Sosial dan Pembangunan di Indonesia, LP3ES, Jakarta.
24. Antropologi Sosial Budaya
ISA
3 SKS
Mata kuliah ini mempelajari poin-poin penting dalam fenomena sosial dan kebudayaan manusia. Mempelajari tingkah laku sosial, umumnya yang telah dilembagakan seperti kekerabatan, organisasi politik, keagamaan, dan lain-lain, dan hubungan antar lembaga tersebut. Hal lain yang dilihat adalah mengenai arti kebudayaan dan hubungan kebudayaan dengan masyarakat dan membahas etnosentrisme dan relativisme kebudayaa.
Daftar Pustaka
1. EE. Evans Pritchard, Antropologi Sosial, Bumi Aksara, 1986
2. Koentjaraningrat, Beberapa Pokok Antropologi Sosial, dian Rakyat, Jakarta, 1981
3. T.O Ihromi (ed), Pokok-pokok Antropologi Budaya, Yayasan Obor Indonesia dan Universitas Indonesia, Gramedia, Jakarta, 1987
25. Antropologi Ragawi
ISA 234
3 SKS
“Ilmu Antropologi secara umum dibagi atas dua, yaitu antropologi Ragawi dan antropologi budaya. Antropologi Ragawi adalah bagian ilmu antropologi yang memusatkan perhatian kepada manusia sebagai organisme biologis. Antropologi Ragawi melihat variasi manusia secara populasional dalam ruang dan waktu atau secara vertikal dan horizontal, serta sebab-sebab yang menimbulkannya. Dengan demikian, lingkup perhatian antropologi ragawi tidak hanya manusia hidup (bioantropologi) tapi juga fosil-fosil manusia yang telah mati (paleoantropologi)”.
Daftar Pustaka
1. Comas, Juan, 1960, Manual of Phyysical Anthropology, Charles C Thomas Publisher, Bannerstone House, IIIinois, USA.
2. Coon, Carleton, S & Efward E. Hunt, JR (ed), Anthropology A to Z, Grosset & Dunlap, Inc. Publisher, New York.
3. Pope, Geoffreyy, 1984, Antropologi Biologis, FISIP, Universitas Airlangga, Surabaya.
2 Mata Kuliah Pilihan
20. Antropologi Pariwisata
ISA 422
3 SKS
“ Mata kuliah ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada mahasiswa konsep-konsep dasar Antropologi Pariwisata sebagai suatu konsep pengkhususan dari Antropologi Budaya yang mengkaji Pariwisata sebagai suatu bidang yang memiliki keterkaitan dengan kebudayaan.
Daftar Pustaka
1. Chalick, E.A, 1992. Dasar-dasar Pengetahuan Pariwisata, Yayasan Bakti Membangun, Jakarta
2. Spillane, James. J. Ekonomi dan Pariwisata : Sejarah dan Prospeknya. Kanisius, Jakarta
3. Samsurijal dan Kaelany, 1996. Peluang di Bidang Pariwisata, Mutiara sumber Widya, Jakarta
21. Antropologi Agama
ISA 323
3 SKS
“ Mata kuliah ini berisi tentang uraian berbagai sistem dan praktek keagamaan dan hubungannya dengan sistem sosial budaya suatu masyarakat, baik sebagai aspek yang memperngaruhi maupun sebagai yang diperngaruhi oleh berbagai fenomena sosio-kultural. Untuk itu perlu pula pemahaman terhadap berbagai definisi Antropologi tentang agama, aspek-aspeknya dan masalah pendekatan kajian Antropologi terhadap fenomena kehidupan religius”.
22. Etnografi Asia Tenggara
ISA 713
3 SKS
“ Mata kuliah ini membahas tentang masyarakat dan kebudayaan di Asia Tenggara yang ditekankan pada negara-negara kepulauan dan daratan di wilayah Asia Tenggara. Negara-negara di daratan Asia seperti Thailand, Brunei, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja. Dan juga akan diberikan pembahasan mengenai negara Indonesia, Malaysia, Singapura dan Fhilipina”.
23. Antropologi Pendidikan
ISA 320
3 SKS
“ Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada mahasiswa Antropologi mengenai pokok-pokok bahasan dalam Antropologi Pendidikan. Kemudian mahasiswa diberikan penjelasan mengenai hubungan antara pendidikan dengan institusi-institusi lain yang ada dalam masyarakat. pendidikan yang dibahas dibatasi pada pendidikan formal dan lembaga pendidikan formal.
Pokok-pokok bahasan mata kuliah adalah :
Ruang lingkup kajian Antropologi Pendidikan
Perspektif-perspektif dalam Antropologi Pendidikan
Faktor-faktor sosial-budaya yang mempengaruhi prestasi.
Faktor-faktor yangberhubungan dengan perubahan pendidikan”.
Daftar Pustaka
1. Hansen, J. F, 1979. Sociocultural Perspective on Human Learning : An Introduction To Educational Anthropology, Englewood Cliffs : Prentice Hall
2. Kneller, G.F, 1989. Antropologi Pendidikan (penerjemah Imran Manan), Jakarta.
3. Suparlan, Parsudi, 1997. Paradigma Naturalistik Dalam Penelitian Pendidikan, dalam Jurnal Antropologi Indonesia No. 53 th XXI Juli – September 1997, Jurusan Antropologi FISIP Universitas Indonesia, Jakarta
24. Antropologi Linguistik
ISA 525
3 SKS
Antropologi linguistik bertujuan untuk mengamati dan memperlajari bahasa-bahasa dari sudut Antropologi. Dengan kata lain, melihat antara hubungan dan kaitan bahasa dengan kehidupan manusia dan kebudayaannya. Bahasa merupakan satu unsur penting dalam kehidupan manusia yang merasuki segala sesuatunya dari aktivitas serta cara hidup manusia. Antropologi linguistik sendiri menaruh minat pada persoalan “asal, perkembangan dan tabiat dari bahasa secara umum dan setiap bahasa sendiri secara khusus” atau dengan kata lain bertujuan untuk melihat “apakah bahasa itu ? dan bagaimanan memfungsikannya sebagai fenomena budaya.
Daftar Pustaka
Beagrande, Robert de, 1997. “On History and Historicity in Modern Linguistic. Formalism Versus Fungtionalism Revisited“ In : “Functions Of Language
Keraf, gorys, 1984. Linguistik Bandingkan Historis. Jakarta
Saussure, Ferdinand de, 1916. “Course in General linguitic” In : Critical theory Since 1965. Adam and Searle
Whorf, B.L, 1939. “The Realtion of Habitual Thought anh Behavior to Language” In : Language, Thought, and Reality. New York, London
24. Antropologi Politik
ISA 626
3 SKS
Mata kuliah ini bertujuan untuk menerangkan dan mengembangan suatu pengertian politik dengan menyusun struktur politik dan mengetahui perubahan dari struktur politik dari suatu suku bangsa walaupun tanpa organisasi pemerintah yang tegas. Selain itu juga melihat tipe-tipe organisasi politik yang terdapat dalam suatu masyarakat dan hubungan antara kekerabatan dengan kekuasaan, khususnya mengenai prinsip keturunan dalam masyarakat dan juga wujud kekuasaan dalam kehidupan yang nyata, baik dalam hubungan antara golongan maupun antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Daftar Pustaka
Balanier, George, Political Anthropologi, diterjemahkan oleh Y. Budisantoso, Rajawali Press, Jakarta
Geertz, Clifford, 1992. Politik Kebudayaan, Kanisius, Jakarta
Pickles, Dorothy, 1991. Pengantar Ilmu Politik, PT. Rieneka Cipta, Jakarta
Von, Benda franz- Beckman
di
11.31
Diposting oleh
JURUSAN ANTROPOLOGI
1 komentar
Daftar Dosen Jurusan Antropologi
Jumlah dosen Antropologi saat ini berjumlah 20 orang. Latar pendidikan S1 berjumlah 2 orang, S2 berjumlah 12 orang, S3 berjumlah 3 orang dan 3 orang sedang melanjutkan pendidikan S3.
Rasio dosen – mahasiswa dalam proses belajar mengajar di jurusan Antropologi adalah 1 : 10.
Berikut ini daftar dosen tetap Antropologi:
1. Zulkarnain Harun (NIP. 132 053 870, Lektor Kepala Gol.IV a)
Pendidikan : Drs (Unand Padang, 1989)
MSi (IPB Bogor, 1998)
Bidang Kajian : Antropologi Pedesaan
Alamat : Desa Kayu Tanduak Air Hangat Padangpanjang
Telp. 0811662033
2. Ermayanti (NIP. 131 810 620, Lektor Gol. IV a)
Pendidikan : Dra (Unand Padang, 1988)
MSI (UNAND Padang , 1998)
Bidang Kajian : Antropologi Pariwisata
Alamat : Belanti Permai II Blok E/4 Khatib Sulaiman
Telp. 41990
3. Afrida (NIP. 132 046 383, Lektor Gol III/d)
Pendidikan : Drs (Unand Padang, 1989)
MSi (UGM Yokyakarta, 1998)
Bidang Kajian : Antropologi Perkotaan
Alamat : Sampiang Eks. RMU KUD Sakato Pasar Laban Sicincin
Kab. Padang Pariaman. Telp. 675202.
4. Bambang Rudito (NIP. 131 803 191, Lektor Kepala, Gol IV/A)
Pendidikan : Drs (UI Jakarta, 1984)
MSi (UGM Yokyakarta, 1995)
Bidang Kajian : Antropologi Kependudukan
Alamat : Kom. Jondul Blok KK/15 Rawang Barat. Telp. 63463
5. Erwin (NIP. 131 811 057, Lektor Kepala Gol IV a)
Pendidikan : Drs (Unand Padang, 1988)
MSi (UNPAD Bandung , 1994)
Bidang Kajian : Antropologi Keluarga
Alamat : Perum Dosen Unand Blok D III/02/03 Ulu Gadut
6. Edi Indrizal (NIP. 131 837 996, Lektor Kepala Gol IV a)
Pendidikan : Drs (Unand Padang, 1989)
MSi (IPB Bogor, 1997)
Bidang Kajian : Antropologi Pedesaan
Alamat : Jl. Siteba dekat Simpang RS. Ibu Sina Telp. 445792
7. Hendrawati (NIP. 131 284 954, Lektor Kepala, Gol IV/B)
Pendidikan : SH (Unand Padang, 1982)
MHum (Unand Padang, 2001)
Bidang Kajian : Antropologi Hukum
Alamat : Jl. Sosiologi Blok A/13 Siteba Padang Telp. 56049
8. Jhondri Roza (NIP. 131 811 058, Lektor Kepala, Gol IV/A)
Pendidikan : Drs (Unand Padang, 1988)
MSi (Unpad Bandung, 1997)
Bidang Kajian : Etno Antropologi
Alamat : Komp Griya Andalas Blok B III/o2/02 Ulu Gadur Padang
Telp. 73482
9. Nursyirwan Effendi (NIP. 131 873 989, Lektor Kepala Gol IV a)
Pendidikan : Drs (UI Jakarta, 1989)
Dr. Rer. Soz (Bielefeld Univ. Jerman, 1999)
Bidang Kajian : Antropologi Ekonomi
Alamat : Jl. Marapalam IX No, 12 Padang. Telp. 08126600272
10. Syahrizal (NIP. 131 912 582, Lektor Kepala Gol. IV a)
Pendidikan : Drs (Unand Padang, 1989)
MSi (UGM Yokyakarta, 1996)
Bidang Kajian : Perubahan Sosial Budaya
Alamat : Kel. Koto Panjang Tabing Rt 05/02 Padang.
Telp. 08163251791
11. Zainal Arifin (NIP. 132 053 869, Lektor Kepala Gol III/d)
Pendidikan : Drs (Unand Padang, 1989)
MSi (UGM Yokyakarta, 1998)
Bidang Kajian : Antropologi Ekologi
Alamat : Komplek. Pemda Blok C No. 5 Sungai Lareh Padang.
Telp.08126709968
12. Maskota Delfi (NIP. 131 088 046, Lektor, Gol III/C)
Pendidikan : S.Sos (Unand Padang, 1993)
Bidang Kajian : Antropologi Kesehatan
Alamat : Jl Andam dewi No.4 Kel. Kubu Padang Telp. 31487.
13. Sri Meiyenti (NIP. 132 088 410, Lektor Kepala Gol III/d)
Pendidikan : S.Sos (Unand Padang, 1993)
MSi (Unpad Bandung, 2001)
Bidang Kajian : Hubungan Antar Suku Bangsa
Alamat : Kel. Koto Panjang Tabing Rt 05/02 Padang.
14. Sri Setyawati (NIP. 132 057 676, Lektor Kepala Gol III/d)
Pendidikan : Dra (Unand Padang, 1992)
MSi (UI Jakarta , 1998)
Bidang Kajian : Antropologi Pariwisata
Alamat : Jl. Anggrek No.19 Komp.Flamboyan Padang Telp. 56334
15. Sidarta Puji Raharjo (NIP. 132 205 432, Lektor Gol III/c)
Pendidikan : S.Sos (Unand Padang, 1988)
Bidang Kajian : Antropologi Pedesaan
Alamat : Komp. Jondul Blok KK/56 Rawang Telp. 63463
16. Yevita Nurti (NIP. 132 095 718, Lektor Gol III/c)
Pendidikan : S.Sos (Unand Padang, 1993)
MSi (UI Jakarta, 2001)
Bidang Kajian : Folklore
Alamat : Jl. Palembang No. 1 Ulak Karang Padang Telp. 54396
17. Yunarti (NIP. 132 088 045, Lektor Gol III/b)
Pendidikan : Dra (Unand Padang, 1992)
Bidang Kajian : Antropologi Ekologi
Alamat : Komp. Parupuk Raya Blok B-5 Tabing Padang.
18. Dewi Hartanti (NIP. 131 417 347, Lektor, Gol. III/b)
Pendidikan : Dra (UGM Yokyakarta, 1982)
MSi ( UI Jakarta, 1998)
Bidang Kajian : Antropologi Hukum
Alamat : Jl. Beringin VI/A No.14 Belanti Padang
19.Lucky Zamzami (NIP. 132 310 758, Asisten Ahli, Gol III a)
20. Fajri Rahman (NIP. 132 310 759, Asisten Ahli, Gol III a)
di
11.18
Diposting oleh
JURUSAN ANTROPOLOGI
1 komentar

